Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Kabar terbaru sengketa tanah pengelolaan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024. Majelis Hakim yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan yang dilayangkan Aat Atmawijaya, anak dari H. Arif, selaku pengelola DJHA, karena dinilai cacat formil.
Aat Atmajaya menggugat Sabarto Saleh, selaku pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat almarhum pada 2009, namun materainya tertulis tahun 2015.
Aat Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh, atas lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam salinan putusan yang dikutip Jumat, 07 Juni 2024, tertulis sebagai berikut:
"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.