Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang
- Viva.co.id
Afdil Fitri Yadi, selaku kuasa hukum tergugat sekaligus pemilik tanah DJHA, mengatakan kalau kliennya, Sabarto Saleh, keputusan tersebut tidak adil. Lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.
"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat, 07 Juni 2024.
Menurut Afdil, dalam fakta persidangan, surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi. Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.
Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.
Afdil melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.