Gagal Idul Adha 2024 Karena Rudapaksa Anak Tiri

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Entah apa yang ada di dalam benak MN, ayah sambung berusia 47 tahun, hingga tega merudapaksa anak tirinya yang baru berumur 15 tahun.

Lakukan Komunikasi Politik, Achmad Herwandi Siap Jadi Wakil Subadri Ushuludin di Pilkada Kota Serang

Kini, pelaku dipastikan tidak bisa merayakan Idul Adha 2024, usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang di rumah orangtuanya, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Karyawan di salah satu pabrik gula di Cilegon, Banten itu ditangkap sepekan sebelum Idul Adha 1445H, atau tepatnya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024 dari Polda Banten dan Pencegahannya

Dukun cabul ditangkap Polres Serang

Photo :
  • Polres Serang

"Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," terang Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, ditulis Senin, 17 Juni 2024.

Di Hadapan Kader Muhammadiyah, Achmad Herwandi Tawarkan Konsep Pembangunan Partisipatif

Kasatreskrim Polres Serang menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan dua kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

"Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski di rudapaksa oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya," kata Andi Kurniady.

Halaman Selanjutnya
img_title