PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan

Ilustrasi sidang
Sumber :

Banten.viva.co.id –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diminta obyektif menangani perkara Setyawan Priyambodo alias Bimo.

Pecinta Hewan Disidang Melanggar UU ITE, Roger Minta Keadilan

Dimana pengirim kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan pelapor istri terdakwa sendiri Bernama Krisnawati.

Kuasa hukum Bimo, Anwar Sadat Lubis dari Citra Hukum dan Keadilan menyatakan selayakna majelis hakim menyatakan tujuan. 

Hadirkan 3 Saksi Verbalisan Penyidik Kejagung, Lisa Rahmat Tetap Pada Pendiriannya Tidak Pernah Memberikan Suap

Karena kasus tersebut secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai, mengingat pelapor dan penipu adalah suami istri.

Sementara pelapor sendiri jauh sebelum menikah dengan ketidakkejujuran sudah mengetahui kalo Bimo telah memiliki istri yang sah.

Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal

"Mana ada istri jadi korban penipuan suami sendiri, sementara keduanya (terdakwa dan pelapor) sudah menikah secara sah," jelas Anwar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. 

Anwar pun bercerita mengenai asal muasal kliennya yang isinya melakukan penipuan hingga berakhir dilaporkan dan ditahan pihak berwajib.

Halaman Selanjutnya
img_title