Ada Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar

Pajak Air Tanah
Sumber :
  • BPPKAD

Banten.viva.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten mencatat ada selisih kekurangan pajak air tanah di Pemkot Serang sebesar Rp1,2 Miliar. 

PKS Banten Buka Posko Mudik di Kota Serang, Beri Layanan Gratis untuk Pemudik

Dimana pada tahun 2023 Pemkot Serang menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah dalam LRA Tahun 2023 (Audited) sebesar Rp226.846.110.000,00.

Sementara itu Pemkot Serang telah merealisasikannya per 31 Desember 2023 sebesar Rp192.901.866.052,00 atau sebesar 85,04% dari anggaran.

Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang, Polda Banten Periksa Tiga Pegawai

Realisasi tersebut antara lain merupakan Pajak Air Tanah sebesar Rp1.794.127.145,00.

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yaitu air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Jelang Lebaran 2025, Warga Jagarayu Cipocok Jaya Terlupakan, BLT Tak Pernah Sampai, Biwali Turun Tangan Membantu

Pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian.

Kemudian juga dengan cara pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain. 

Halaman Selanjutnya
img_title