Ada Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar
- BPPKAD
Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai Pajak Air Tanah yang ditetapkan dalam SKPD tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.
BPK melakukan perhitungan ulang nilai Pajak Air Tanah terhadap WP yang belum terpasang alat ukur meter air dengan menggunakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan itu berbunyi Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, yaitu dihitung dari kapasitas pompa dikalikan lamanya penggunaan pompa 12 jam per hari dikalikan hari bulan berjalan.
Hasil perhitungan ulang menunjukkan terdapat selisih kekurangan penetapan Pajak Air Tanah Tahun 2023 pada sembilan WP sebesar Rp1.272.503.507,74, dengan rincian sebagaimana disajikan pada Lampiran 1.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bapenda Hari W Pamungkas mengatakan s usahanya sudah jalan walaupun dia sedang proses pengurusan SIPA itu sudah jadi Wajib Pajak, bisa dipungut pajaknya.
"Pada saat dia sedang mengurus SIPA, otomatis belum ada yang pasang meteran, karena meterisasi dulu kewenangannya Distamben, bukan kita, jadi dulu pajak provinsi, jadi banyak yang ga punya meterisasi," ujarnya.
Dikatakan Hari, dalam pergub yang diturunkan di perwal, disebutkan kalau dia tidak punya meteran, maka dihitung 12 jam pemakaian dari kapasitas pompa.