Ada Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar
- BPPKAD
Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bapenda.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak air tanah, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
Adapun pedoman penetapan NPA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Hasil pemeriksaan atas SKPD dan dokumen pendukung penetapan Pajak Air Tanah menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) WP Belum Memiliki SIPA atau Masa Berlaku SIPA Telah Berakhir
WP yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah harus memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
SIPA diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi, diantaranya memuat informasi WP, lokasi pengambilan air tanah, volume maksimal pengambilan air tanah yang diizinkan, dan masa berlaku SIPA.