Ada Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar
- BPPKAD
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 20 WP Pajak Air Tanah Tahun 2023 menunjukkan terdapat 1 WP yang belum memiliki SIPA, dan 5 WP yang telah memiliki SIPA namun telah berakhir masa berlakunya, dengan rincian sebagai
2) Penetapan Volume Pemakaian Air Tanah Tidak Memiliki Dasar Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan dengan harga dasar air.
Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dihitung dalam satuan meter kubik (M3 ) yang diperoleh berdasarkan angka meter air.
Namun apabila WP belum memasang alat ukur meter air, ketetapan besarnya volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dihitung dari kapasitas pompa dikalikan lamanya penggunaan pompa.
Dengan ketentuan lama penggunaan pompa per hari dihitung 12 jam dikalikan hari bulan berjalan.