Sekjen Al Khairiyah Desak Krakatau Posco Putus Kontrak 9 Vendor Diduga Curangi Pajak Daerah

Sekjen Al Khairiyah
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Al Khairiyah Ahmad Munji meminta Krakatau Posco, untuk memutus kontrak 9 perushaan vendor yang diduga bermasalah.

img_title Insentif Budi-Agis Bukan Kebijakan Khusus, Pemkot Serang Mengacu PP 69 Tahun 2010

Munji menjelaskan, desakan itu lantaran vendor rekanan Krakatau Posco telah diduga telah melakukan kesalahan fatal.

Di mana kata dia, vendror tersebut diduga telah memalsukan Pajak Bangunan. Hal itu berakibat pada kerugian terhadap keuangan daerah.

img_title APBD 2025 Disahkan, Bupati Zakiyah Bongkar Strategi Cegah Kebocoran Anggaran, Target WTP Tetap Terjaga

"Kami mendesak Krakatau Posco putus kontrak 9 vendro itu, karena para vendor diduga sudah merugikan kerugian keuangan daerah dan masyarakat Cilegon," kata Munji melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 November 2024.

Munji pun merinci 9 vendor yang diduga terlibat dalam manipulasi pajak daerah di antaranya:

img_title Kenaikan Pendapatan Pajak, Kabupaten Tangerang Tempati Posisi Dua Nasional Target Pajak Daerah

1. PT CI Korea Express Logistics Service Indonesia

2. PT Krakatau Posco Chemical Calnation

3. PT Korea Resource Recycling & Green

4. PT Dongsuh Chemichal Cilegon

5. PT Linde Indonesia

6. PT Krakatau Pos Chem Dong Suh Chemical

7. PT Krakatau Argo Logistics

8. PT Krakatau Posco Energy

9. PT Wijaya Indah Abadi Ental

"Perusahaan itu diduga merupakan milik oknum warga Korea yang sudah terlalu lama dan terkesan mendapatkan previlage keistimewaan di dalam Krakatau Posco," ujarnya.

Dominasi perusahaan milik Korea tersebut, dikatakan Munji, sebagai bentuk diskriminasi terhadap pengusaha lokal.

"Kalau ada perusahan lokal, misalkan karena soal kurang setor sampah ke Pemda, kemudian karena soal K3 yang dicari cari kesalahanya untuk diputus kontrak," tukasnya.

"Padahal justru perusahaan yang milik warga Korea yang diduga jelas banyak melanggar aturan tidak punya IMB, tidak punya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan berbuat curang dan kejahatan terhadap pajak daerah justru tidak di putus kontraknya," sambungnya.