'Jalan Mulus' Syafrudin-Heriyanto Maju di Pilkada Kota Serang 2024 Usai Resmi Diusung PAN dan NasDem

Rekomendasi PAN dan NasDem diberikan ke Syafrudin-Heriyanto
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota, Syafrudin - Heriyanto Citra Buana nampaknya menemukan jalan mulus untuk maju di Pilkada Kota Serang 2024.

Hari Terakhir Kampanye, Calon Walikota Serang Ratu Ria Ajak Warga Doakan dan Pilih Nomor 1

Pasalnya, pasangan Syafrudin-Heriyanto resmi diusung PAN dan NasDem. Penyerahan surat rekomendasi itu pun diserahkan langsung secara bersamaan oleh Waketum DPP PAN Yandri Susanto dan Sekretaris Bappilu DPP NasDem Willy Aditya di gedung NasDem Tower pada Senin 29 Juli 2024 kemarin.

Dengan mengantongi rekomendasi dari PAN dan NasDem, sudah cukup untuk mengantarkan Syafrudin-Heriyanto bisa mendaftar di Pilkada Kota Serang 2024. Sebab, setiap pasangan calon yang diusung partai politik mengharuskan memiliki minimal 9 kursi di DPRD Kota Serang. Sementara saat ini PAN memiliki 4 kursi dan NasDem memiliki 6 kursi.

Spektakuler! Seba Negeri Kota Serang 2024 Diramaikan Pawai Durian, Begini Keseruannya

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD NasDem Kota Serang Roni Alfanto membenarkan prihal pemberian surat rekomendasi kepada pasangan Syafrudin-Heriyanto untuk maju di Pilkada Kota Serang 2024 mendatang.

"Iya rekomendasi langsung diberikan oleh kedua petinggi partai PAN yakni Waketum DPP PAN Yandri Susanto dan Sekretaris Bappilu NasDem Willy Aditya," kata Roni melalui sambungan telepon, Selasa 30 Juli 2024.

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Usai menerima surat rekomendasi, disampaikan Roni, pasangan Syafrudin-Heriyanto diperintahkan untuk segera melakukan konsolidasi dengan para kader untuk melaksanakan beberapa kegiatan partai di Kota Serang.

"Kita rapatkan barisan, dan segera mengkonsolidasi ke seluruh kader partai di PAN maupin NasDem untuk Pilkada Kota Serang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title