Mahasiswa Anti Korupsi Gelar Demo, Tuntut KPK Tinjau Ulang Kasus Lucianty

Aksi unjuk rasa di gedung KPK
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Ratusan massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut agar KPK kembali mengusut dan meninjau kembali, kasus korupsi yang menjerat Lucianty, Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2024-2029.

"Kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas nama Lucianty," kata Koordinator Lapangan FMAK, Luthfi Buaklofin.

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Dimana, Lucianty mengundurkan diri dari jabatannya saat ini, lantaran akan maju sebagai Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan pada pilkada serentak 2024.

Dalam hal ini, FMAK memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali pada kasus suap DPRD Kabupaten Muba 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai sanksi hukumannya.

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65 Persen di Pilkada Serentak 2024

"Lucianty ini hanya menjalani hukuman 1,5 tahun saja. Padahal hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,".

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara di pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun" jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title