JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas
Banten.viva.co.id –Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar terus bergulir.
Agenda sjdang tersebut replik JPU tanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang dilaksanakan pada hari Senin 25 Maret 2024 kemarin.
Kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso mengatakan untuk duplik pihaknya nanti tentu dengan faktor-faktor persidangan yang telah ada pihaknya berharap putusannya adalah bebas.
“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa," katanya Selasa 26 Maret 2024.
"Hal itu sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persiddannhan karena tidak ada kerugian bagi perushaan yang ada malah menguntungkan,” kata Gunadi.
Menurut Gunadi, dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadap kelima terdakwa, tentu ini menunjukan bahwa mereka tidak bisa membuktikan Surat Dakwaan tersebut.
Kata Gunadi, sangat disayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.