JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:18 WIB
Sumber :
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga :
Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.