Sewakan Lahan di Sekitar Stadion Secara Ilegal, Kadisparpora Kota Serang Dijebloskan ke Penjara

Kadisparpora Kota Serang, Sarnata ditahan Kejari Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/bantenviva.co.id

Banten.viva.co.id – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi secara ilegal.

Di Pelantikan PCNU Kota Serang, PBNU Sampaikan Pesan Perkuat Tradisi Keilmuan Terutama Mengaji

Sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus di Kejari Serang sejak Selasa 30 Juli 2024 siang, Sarnata pun keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi ungu dan langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan, Sarnata telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan milik negara meski tak memiliki hak atas lahan tersebut.

Disinggung Soal Kasus Korupsi Wastafel Oleh Mualem, Bustami : Santai Aja Bro

Bahkan, lanjut Lulus, uang sewa yang seharusnya dibayarkan oleh pihak ketiga senilai Rp483.635.555 sebelum penandatangan PKS dilakukan tak kunjung dibayarkan karena tak pernah masuk ke dalam rekening kas umum daerah.

"Jadi tersangka S ini melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum 2 hari kerja sama itu ditanda tangani, minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah dibayarkan uang sewa. Tapi kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar ke rekening kas daerah," kata Lulus, Selasa (30 Juli 2024).

Kawal Harapan Warga, Henry Saputra Fokus Penanganan Pendidikan dan Banjir di Kota Serang

"Bahkan pihak ketiga di bulan Juli kemarin sudah menerima untung senilai Rp456.700.000, dan potensi bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan," imbuhnya.

Diungkapkan Lulus, penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf dilakukan oleh pihak ketiga untuk dibangun kios-kios pedagang. Kemudian, pihak ketiga pun telah menarik uang sewa kepada para pedagang yang menempati kios-kios yang dibangun tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title