Sewakan Lahan di Sekitar Stadion Secara Ilegal, Kadisparpora Kota Serang Dijebloskan ke Penjara

Kadisparpora Kota Serang, Sarnata ditahan Kejari Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/bantenviva.co.id

"Iya (buat kios), melakukan penarikan uang sewa, bahkan dia (pihak ketiga) masin membangun sampai hari ini. Ada 59 lapak yang kami temukan," ujarnya.

TCW Suami Airin dan Fahmi Hakim Kembali Diperiksa Kejati Banten

Disampaikan Lulus, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke Sarnata dan adanya keterlibatan pihak ketiga.

"Masih kami dalami (aliran dana ke Sarnata), (pihak ketiga) kami dalami juga, nanti akan kami tindaklanjuti. Progresnya akan kami kabari lagi," kata Lulus.

Banten Disebut Darurat Korupsi oleh Mahasiswa

Saat disinggung alasan dilakukan penahanan terhadap Sarnata, diakui Lulus, hal itu agar lebih memudahkan pihaknya melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Kami lakukan penahanan supaya tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ungkapnya.

Hari Terakhir Kampanye, Calon Walikota Serang Ratu Ria Ajak Warga Doakan dan Pilih Nomor 1

Atas perbuatannya, tersangka Sarnata dijerat pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 54 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.