Banten Disebut Darurat Korupsi oleh Mahasiswa

Demonstrasi Mahasiswa di Depan Kejati Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Banten disebut darurat korupsi oleh mahasiswa, saat menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Banten. 

img_title Banten Digadang Jadi Role Model Moderasi Beragama Nasional, UIN SMH Banten Soroti Tantangan Besar Kolaborasi Lintas Iman

Aliansi mahasiswa yang menamakan Gempur Banten itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kasus korupsi yang masih mangkrak hingga saat ini, seperti pembebasan lahan Sport Center milik Pemprov Banten, serta alih fungsi lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.

"Banten darurat korupsi. Aksi hari ini menyikapi aksi lanjutan dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus mega korupsi Situ Ranca Gede dan Sport Center di Provinsi Banten," ujar Ari, korlap Gempur Banten, di depan Kejati Banten, Senin, (25/11/2024).

img_title UIN SMH Banten Gandeng Tokoh 6 Agama, Siap Jadikan Banten Role Model Moderasi Beragama Nasional

Untuk alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun. Kejati Banten sebenarnya telah memanggil Fahmi Hakim untuk diperiksa, pada Jumat 22 November 2024, namun Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang sekaligus Ketua DPRD Banten itu mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Begitupun Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany, sedianya akan diperiksa pada tanggal yang sama. Senada dengan Fahmi Hakim, TCW juga tidak datang, dengan alasan surat undangan yang mendadak serta Wawan sedang berada diluar kota.

img_title Bahaya AI Mengintai Dunia Kampus, Warek II UIN Banten Ingatkan Mahasiswa Jangan Sampai Kehilangan Nalar Kritis

Untuk kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede baru menetapkan satu tersangka yang kini sedang disidangkan, yakni Johadi, mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Pagar Kejati Banten di Segel Mahasiswa.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Johadi didakwa menerima suap Rp700 juta untuk memuluskan pembebasan lahan Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten, agar bisa beralih fungsi menjadi kawasan industri di Kabupaten Serang, Banten.

Mahasiswa yang berasal dari Untirta Movement Community (UMC), KMS 30, IMD Indonesia hingga Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menyegel gerbang utama Kejati Banten dengan spanduk, karena dianggap lambat dalam menangani kasus mega korupsi.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim

Photo :
  • Banten.viva.co.id

"Kami menuntut agar Kejati Banten segera melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap saksi-saksi yang mangkir, agar kasus mega korupsi bisa segera menemukan aktor dibalik kesengsaraan rakyat Banten," terangnya.

Mahasiswa yang sudah lama mengawal kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede, pengadaan lahan Sport Center dan berbagai kasus korupsi lainnya itu mendesak Kejati Banten tidak melempem dan terpengaruh politik kekuasaan, sehingga melemahkan penegakkan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title