Banten Disebut Darurat Korupsi oleh Mahasiswa
- Yandi/BantenViva
Johadi didakwa menerima suap Rp700 juta untuk memuluskan pembebasan lahan Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten, agar bisa beralih fungsi menjadi kawasan industri di Kabupaten Serang, Banten.
Mahasiswa yang berasal dari Untirta Movement Community (UMC), KMS 30, IMD Indonesia hingga Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menyegel gerbang utama Kejati Banten dengan spanduk, karena dianggap lambat dalam menangani kasus mega korupsi.
"Kami menuntut agar Kejati Banten segera melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap saksi-saksi yang mangkir, agar kasus mega korupsi bisa segera menemukan aktor dibalik kesengsaraan rakyat Banten," terangnya.
Mahasiswa yang sudah lama mengawal kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede, pengadaan lahan Sport Center dan berbagai kasus korupsi lainnya itu mendesak Kejati Banten tidak melempem dan terpengaruh politik kekuasaan, sehingga melemahkan penegakkan hukum.
Demonstrasi mahasiswa yang baru bubar saat adzan maghrib itu mendesak pengungkapan kasus mega korupsi oleh Kejati Banten juga harus dilakukan secara terbuka dan profesional, agar masyarakat luas bisa melihatnya.