Sidang Lanjutan, Saksi Sebut BPK Ungkap Tak Ada Kejanggalan Akusisi PT SBS

Sidang Lanjutan PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.idSidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 19 Februari 2024 kemarin. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arsal Ismail, eks Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam.

Empat orang saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan majelis hakim adalah anggota tim evaluasi kelayakan teknis A2B Agus Ruhyana.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Lalu koordinator tim pengecekan A2B di PT PKN Chandra Irawan, anggota tim audit teknis di PKN & NTC Adhi Garmana dan RM Fauzih, anggota tim audit teknis di PKN & NTC. 

Dalam persidangan Arsal Ismail mengatakan sepengetahuannya selama ia menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Namun sampai saat ini, BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.

Arsal menjelaskan, jika produksi batubara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM.

Halaman Selanjutnya
img_title