Sidang Lanjutan, Saksi Sebut BPK Ungkap Tak Ada Kejanggalan Akusisi PT SBS
“Klien saya terbukti telah memenuhi persyaratan pada proses akuisisi karena BPK telah melakukan audit secara rutin namun tidak pernah diadakan temuan,” ucap Ainuddin, pengacara pemilik lama PT SBSSBS kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.
Ainuddin menanyakan kenapa proses akuisisi PT SBS masih dianggap merugikan keuangan negara. Padahal Dirut PT Bukit Asam sudah mengakui akuisisi PT SBS telah membuat efisiensi yang luar biasa terhadap PT Bukit Asam.
“Dengan meningkatkan produksi batubara negara, serta memberikan keuntungan secara konsolidasi terhadap BUMN,” katanya.
Ainuddin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan tidak melalui BPK. Karena perhitungan kerugian negara dari KAP Chaeroni & Rekan tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap akuisisi PT SBS kepada PT Asam selaku pihak yang diaudit.
Sehingga sangat jelas audit investigatif tersebut menurutnya, telah melanggar asas asersi sebagaimana disyaratkan oleh Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarma, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam.
Lalu, Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT) dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.