Warga Jakarta Lakukan Praperadilan di PN Tangerang Minta Pencabutan Status Tersangka

Kuasa hukum, komarudin di pn tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Penggugat, Glann Millen Simbolon, warga jakarta Timur, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Komaruddin, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang.

Aktivis Pemuda Indonesia Kecam Kepulangan Isa Zega di Bandara Soetta

Kedatangan mantan pengacara dari Brigadir Joshua ini terkait dengan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, untuk mencabut status tersangka dari kliennya terkait dengan kasus kepemilikan dan menjual narkoba yang ditetapkan penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Glann di persidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

"Menyatakan Penetapan Tersangka Atas Diri 'Pemohon Pra Peradilan' Adalah Tidak Sah Secara Hukum," kata Tim kuasa hukum Glann, Komaruddin Simanjuntak di PN Tangerang, Selasa, 5 Maret 2024. Tim kuasa hukum Komaruddin.

Komaruddin Simanjuntak juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah penangkapan Nomor: Sp-Kap/83/XI/2023/Sat Resnarkoba, tanggal 21 Novermber 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han/83/XI/2023/SatResnarkoba, tanggal 24 November 2023 itu tidak sah.

6 Wanita Diamankan Usai Hendak Jadi PMI Non-Prosedural di Wilayah Konflik

Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

"Adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana "KUHAP 13," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title