Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sidang di PN Jakarta Utara
Sumber :

"Sehingga tindakan para terdakwa yang membuat akta dan surat-surat yang dimanipulasi itu sudah menjadi bukti kuat kok," jelas Tarigan.

Geger Video Diduga Skandal Sekda Muba Apriyadi Hebohkan Media Sosial, Netizen: Mengejutkan

Sedangkan terkait peran Biksuni Eva, lanjutnya, bahwa Eva ditahbiskan sebagai Biksuni pada tahun 2016 di Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK). 

Namun pada faktanya, Eva masih aktif mengurusi harta gono gini dan hendak menguasai hak-hak Katarina Bonggo Warsito. Dapat dibuktikN dengan dokumen tertanggal 07 Maret 2018.

19 Tokoh Perempuan Golkar yang Berhasil Melenggang ke Senayan, Ada Airin dan Ade Rosi dari Banten

"Bagaimana mungkin, sudah jadi Biksuni tahun 2016, tapi masih turut cawe-cawe dalam urusan gono gini saudaranya hingga 2018?" ujar Tarigan.

Menurut Tarigan, kliennya tadinya hendak meminta haknya yakni berupa toko dan hasil-hasil usaha yang ditaksir sudah bernilai Rp 35 Miliar. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Namun, Katarina Bonggo Warsito masih berperasaan kepada mantan keluarganya itu, sehingga meminta setengah saja, yakni ruko ditambah dengan setengah dari hasil usaha toko, yakni sekitar Rp 17 miliar.

"Klien kami bukan orang yang ngotot-ngotot loh. Dia cuma minta setengah saja dari haknya. Bukan mau semuanya. Tapi ya pihak Terdakwa malah memalsukan akta dan dokumen-dokumen," tutur Tarigan.

Sebelumnya, Katarina Bonggo Warsito alias Katarina BW sudah memasuki tahun ke-5 sejak peristiwa dugaan penipuan dan pemalsuan yang dialaminya dilaporkan kepada Aparat Kepolisian, namun tak kunjung mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Katarina Bonggo Warsito menyebut, ada oknum Biksu Perempuan atau Biksuni dan keluarga besarnya yang diduga kuat bermain praktik mafia hukum yang melibatkan oknum di Kepolisian dan Kejaksaan. 

Sehingga menyebabkan kasus Tindak Pidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 266 KUHP) yang terjadi Tahun 2017 di Jakarta Utara, mengalami jalan panjang dan berlit-belit.

“Setelah memasuki lima tahun laporan saya ini, kasus ini sudah menetapkan tiga Tersangka. Salah seorang Tersangkanya adalah Biksuni (Biksu Perempuan) berinisial E,” ungkap Katarina kepada wartawan.

Dari penelusuran wartawan, Biksuni berinisial E (Eva-red), menjadi rohaniawan di salah satu Vihara di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.

Namun, dalam data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, E yang memiliki Kartu Rohaniawan dengan Nomor Registrasi : 119719781230202005 (tahun 2021) terdapat keanehan. 

Karena tidak ada foto diri rohaniawan di kartunya dan Dirjen yang menandatangani adalah Dirjen 2022. Waktu dikonfirmasi, disebutkan bahwa program sedang eror. Entah permainan tingkat apalagi yang mereka lakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title