Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sidang di PN Jakarta Utara
Sumber :

“Para Tersangka, termasuk Biksuni E tidak pernah dilakukan penahanan. Status terakhir hanya tahanan kota yang artinya masih bebas saja berkeliaran, dan tidak dilakukan proses hukum semestinya,” tutur Katarina Bonggo Warsito.

Direktur PT SBS Ungkap Pasca Akusisi 2023 Alami Nilai Positif

Katarina Bonggo Warsito menjelaskan, awalnya, dirinya menikah dengan seseorang pria bernama AM (Alexander Muwirto-Red) pada tahun 2008 silam. Mereka menikah secara agama Budha.

AM memiliki orang tua bernama AJ (Aky Jauwan -Red) dan berdomisili Jakarta Utara. Selain AM, AJ masih memiliki dua anak perempuan lagi, yakni EJ (Ernie Jauwan - Red) yang tinggal di Australia, dan E (Eva-Red) yang merupakan Biksuni di Vihara di daerah PIK.

Kejari Serang Akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Perzinaan Rozy Zay Hakiki dengan Mertuanya Rihanah

Nasib kurang beruntung dialami Katarina Bonggo Warsito dan suaminya AM. Keluarga baru itu tidak dikaruniai keturunan, malah AM terus-terusan terlibat pada dugaan penggunaan judi dan narkoba.

“Akhirnya, kami bercerai pada sekitar dua tahun berikutnya, tanpa membicarakan gono gini,” ujarnya.

Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

Setelah perceraian, korban pergi ke luar negeri untuk menenangkan diri selama 1 tahun lebih. Dan kembali ke Jakarta, setelah AM kembali berulah dengan membawa kabur cek kontan.

Dalam perjalanan tersebut tahun 2016, Ibu mertua yakni Ibunya AM meninggal dunia. 8 bulan kemudian AM pun ikut meninggal dunia yang katanya jatuh di kamar mandi.

Setelah meninggal, mulailah permainan dari keluarga Almarhum AM untuk mengambil alih semua harta dengan cara memalsukan KTP dan membuat akta keterangan hak mewaris dan akta pernyataan waris yang menyebutkan AM tidak pernah terikat perkawinan yang sah seumur hidupnya.

Dikarenakan selalu dipersulit dan bahkan dituduh melakukan pernikahan yang tidak sah, maupun berbagai dugaan pemalsuan yang sengaja dilakukan untuk menjegal Katarina Bonggo Warsito, akhirnya Katarina pun membawa persoalan ini ke proses hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2021.

Nah, sejak saat itu, menurut Katarina BW, pihak keluarga mertuanya, yakni AJ, EJ yang tinggal di Australia, dan E yang merupakan Biksuni di Vihara PIK, terus-terusan melakukan upaya dugaan mafia hukum, agar kasus yang dilaporkan korban itu tidak diproses.

“Dari mulai proses Lid, Dik, hingga P-21, sangat lama dan bertele-tele,” ujarnya.

Bahkan, menurut Katarina BW, dirinya sebagai Pelapor selalu mendapat dugaan ancaman, intimidasi dari pihak Vihara bahkan informasi menghabisi nyawanya. 

Pihak yang mengintimidasi tersebut akhirnya meninggal dunia, terjun dari apartemen tanpa ada yang tahu sebabnya.

Notaris yang membuat akta pun, meninggal dunia tiba-tiba.  Sehingga makin tersendat kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title