Saksi Ahli Ekonomi dan Bisnis Ungkap Akusisi PT SBS Selamatkan Perusahaan

Sidang lanjutan PT SBS
Sumber :

Sementara ia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian. 

Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat

"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai," ungkapnya. 

"Tapi dalam hal ini PT BA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good coporate goverment," tutup dia.

Jawaban Ahli Pidana Prof Hibnu Nugroho, Basuki: Apa Syarat Menjadi Justice Collaborator?