Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Sidang PT SBS
Sumber :

"Bahwa kebijakan Direksi PT BA terkait investasi dalam bentuk akuisisi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT BA dan telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS PT BA dan sudah mendapatkan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge). 

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK

"Oleh karena itu, aksi korporasi tersebut telah dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rules (BJR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, " beber Gunadi. 

Dikatakan Gunadi, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

JPU Dinilai Tak Mampu Buktikan Dakwaan Soal Akuisisi, Ini Saran Pengamat

Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan Penuntut Umum. 

"Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, bahwa aksi korporasi tersebut mendatangkan benefit atau manfaat bagi PT BA antara lain PT BA dapat menekan biaya produksi batubara yang berakibat pada efisiensi biaya produksi," katanya.  

Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

"Sehingga membawa dampak peningkatan laba bagi PT BA dalam jumlah yang signifikan yaitu sebesar Rp. 1.882.053.739, 012 (satu triliun delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah dua belas sen). Dengan diakuisisinya PT SBS oleh anak perusahaan PT BA (PT BMI), " ujar Gunadi

Sesuai Laporan Keuangan PT SBS per September 2023, kata Gunadi, PT SBS telah mencatatkan laba sebesar Rp. 110.382.220.937,00 (seratus sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title