Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK

Sidang PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk kembali masuk persidangan. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yang dimaksud yakni PT.Bukit Multi Investama (BMI). 

Sidang digelar Jumat, 26 Januari 2024, dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah konsultan akuisisi.

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan, Rudi Muhamad Safrudin. 

Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PT Bukit Asam Tbk.

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

"Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi saat dipersidangan.

Ainuudin, selaku pengacara pemilik lama PT. SBS mengatakan, kliennya tidak terlibat terkait dengan proses persetujuan atau kajian yang dilakukan baik oleh PT Bukit Asam Tbk maupun PT BMI.

Halaman Selanjutnya
img_title