Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan

JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli
Sumber :

Banten.viva.co.id–Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Intitute yang juga pengamat politik, Iskandarsya menyoroti kurang profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Terutama dalam tuntutan terhadap kellima terdakwa atas akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam

Menurut Iskandar sapaan akrabnya menyebut tuntutan 19 tahun penjara dari JPU kejati Sumsel yaitu masih sama dengan dakwaan dan mereka sama sekali tak melihat fakta persidangan atau pun mengabaikan pendapat para ahli hukum pidana. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

"Tuntutan JPU Kejati Sumsel tidak melihat fakta persidangan dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi ahli," katanya. 

"Padahal fakta persidangan dari semua saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa akusisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA melalui BMI tidak merugikan negara, bahkan mereka malah menyebut menguntungkan dan sesuai aturan," Kata Iskandar.

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Dijelaskan Iskandar, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga merupakan komusaris utama PT Bukit Asam saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang telah menyebut akusisi PT SBS tidak melanggar aturan.

“Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harap Agus saat menjadi saksi kelima terdakwa di PN Tipikor Kelas IA Palembang.

Halaman Selanjutnya
img_title