Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan

JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli
Sumber :

Sementara itu, kata Isandar, auidit BPK juga saat itu terhadap akusisi PT SBS tidak menemukan kerugian negera. Hal itu, disebutkan oleh pengacara PT SBS Aninuddin saat persidangan. 

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK

Selain itu, kata Iskandar, pengakuan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat juga menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa Perusahaan. 

Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.

JPU Dinilai Tak Mampu Buktikan Dakwaan Soal Akuisisi, Ini Saran Pengamat

Menurut Iskandar, seharusnya JPU Kejati Sumsel bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi karena tidak ditemukannya kerugian negara. 

Padahal, kata Iskandar para saksi yang dihadirkan merupakan orang yang memang mempunyai kapasitas dibidangnya.

Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

“Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang meringankan terdakwa," katanya. 

"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini,” sebut Iskandar menirukan ucapan Ulil saat persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title