Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan

JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli
Sumber :

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah oleh JPU Kejati Sumsel. Kata Fickar hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum -red) JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut hakim harus menolak pustusanya,," Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Mantan Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) Arsal Ismail, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dalam persidangan, Arsal mengatakan sepengetahuannya selama menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. 

Namun sampai saat ini, institusi BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Arsal menjelaskan, jika produksi batu bara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM. 

Hal tersebut membuat PT SBS pada tahun 2022 meraup laba sebesar Rp165 miliar dan Rp148 miliar, per September 2023. Hal itu juga berdampak pada ekuitas PT SBS per tahun 2023 telah positif sebesar Rp101 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title