Ingin dapat Keadilan, Sabarto Saleh Minta Polda Banten Tegak Lurus Ungkap Kasus Perusakan DJHA

Sabarto Saleh saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Banten.Viva.co.id - Sabarto Saleh mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten.

Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan

Dalam kasus tersebut, Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA melaporkan 6 orang pelaku. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP. 

Sabarto Saleh mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 2 November 2023 beberapa jam setelah dirinya melakukan pemagaran kedai DJHA.

Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

"Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor," kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).

Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Padahal kata Sabarto, almarhum H Arif tak memiliki sejengkal pun tanah tersebut. Hanya saja dulu H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.

Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya.

Halaman Selanjutnya
img_title