Sesuai Aturan, Eks Panglima TNI Agus Suhartono Berharap Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Tak Dihukum
Banten.viva.co.id –Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar.
Kali ini, yang menghadiri persidangan adalah salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri serta Seger Budihardjo.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat 19 Januari 2024 ini untuk mendengarkan keterangan saksi.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks panglima TNI (Laksamana (Purn) Agus Suhartoni dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.
"Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.
"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.