Sesuai Aturan, Eks Panglima TNI Agus Suhartono Berharap Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Tak Dihukum

Sidang Lanjutan PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar. 

Mesin Scan Tiket Pelabuhan Merak Error, Pejalan Kaki Harus Merunduk Melintasi Palang Pintu

Kali ini, yang menghadiri persidangan adalah salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri serta Seger Budihardjo.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat 19 Januari 2024 ini untuk mendengarkan keterangan saksi. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks panglima TNI (Laksamana (Purn) Agus Suhartoni dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.

"Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang. 

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.

"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title