Saksi Dari JPU Kejati Sumsel Ringankan Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Sidang Lanjutan PT SBS.
Sumber :

Banten.viva.co.idSidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus bergulir. 

Cerdik, Kejari Tolitoli "Jebak" DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Kejadiannya

Kali ini, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang, Senin 15 Januari 2024.

Kali ini, tiga orang saksi dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi justru menguntungkan lima terdakwa. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Tiga orang saksi yang dihadirkan merupakan tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya saksi bernama Zulfikar yang merupakan tim akusisi. Dia dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dijelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa berdasarkan kajiannya saat itu adalah suatu kewajaran, dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN. Disebutkannya juga, dinilai dari sisi operasional sehingga dia menilai tidak ada nilai kerugian negara.

"Karena uangnya tidak hilang, karena untuk operasional PT BA justru memperoleh benefit pada tahun-tahun berikutnya," terang saksi Zulfikar.

Halaman Selanjutnya
img_title