Saksi Dari JPU Kejati Sumsel Ringankan Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Sidang Lanjutan PT SBS.
Sumber :

Keterangan saksi Zulfikar tersebut dipertegas pula oleh tim kuasa hukum dari terdakwa yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi. Gunadi menerangkan bahwasanya minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di tahun 2015 merupakan hal yang wajar.

Warga Jakarta Lakukan Praperadilan di PN Tangerang Minta Pencabutan Status Tersangka

Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Dan itu, kata Gunadi terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di tahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.

Ahli Hukum Keuangan Negara Sebut Akuisisi PT SBS Tak Ditemukan Kerugian Perusahan

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," kata Gunadi, Selasa 16 Januari 2024. 

Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA.

Sidang Lanjutan, Saksi Sebut BPK Ungkap Tak Ada Kejanggalan Akusisi PT SBS

Jadi menurutnya, dalam hal ini bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ujar Gunadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title