Kejari Serang Akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Perzinaan Rozy Zay Hakiki dengan Mertuanya Rihanah

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay/12019

Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera menggelar sidang kasus dugaan perzinaan antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42).

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Keduanya akan segera disidangkan usai berkas penyidikan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Kuasa Hukum Norma Risma Ungkap Rozy Zay Tak Membantah Telah Berselingkuh dengan Mertuanya

"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.

Edwar mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus dugaan perzinaan mertua dan menantu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Saksi Ahli Ekonomi dan Bisnis Ungkap Akusisi PT SBS Selamatkan Perusahaan

"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.

Diungkapkan Edwar, kedua tersangka yakni Rozy Zay dan mertuanya Rihanah tidak pernah menjalani proses penahanan selama proses penyidikan di kepolisian lantaran bersikap kooperatif.

Halaman Selanjutnya
img_title