Kejari Serang Akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Perzinaan Rozy Zay Hakiki dengan Mertuanya Rihanah

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay/12019

"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.

Saksi Ahli Ekonomi dan Bisnis Ungkap Akusisi PT SBS Selamatkan Perusahaan

Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka memberikan apresiasi atas kinerja Polda Banten usai merampungkan berkas penyidikan hingga melimpahkannya ke Kejari Serang.

Meski begitu, ditegaskan Subadria, pihaknya akan terus konsiten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan.

Warga Jakarta Lakukan Praperadilan di PN Tangerang Minta Pencabutan Status Tersangka

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

Diketahui, Rozy Zay dan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Ahli Hukum Keuangan Negara Sebut Akuisisi PT SBS Tak Ditemukan Kerugian Perusahan