Di Persidangan Eks Direktur PT BMI Sebut Akusisi PT SBS Menguntungkan dan Menaikan Laba

Persidangan PT SBS.
Sumber :

Banten.viva.co.idSidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin 8 Januari 2024 kembali digelar. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Pada persidangan yang dpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan langsung kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang

Adapun untuk kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum d akusisi PT BA. 

Pada saat persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat sebagai senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA. 

Suherman dengan gamblang menjelaskan bahwa pada saat dia menjabat komisaris PT BMI, waktu itu, dia diajukan berkas rencana pengambil alihan saham PT SBS, tujuanya untuk dijadikan anak perusahaan PT BA. 

Halaman Selanjutnya
img_title