Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

Persidangan PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id  – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam ( PT BA ), dengan penahanan AP, MI, SI, TI serta NT, kembali digelar di pengadilan Negeri ( PN) kelas 1 A Pelembang. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Ir. Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR, Jumat 26 Januari 2024. 

Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melakukan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang. 

“Awal mula kami bekerjasama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS ,” ujarnya. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

“Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akusisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang” terang Rudy.   

Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan ekuitas PT SBS pada saat akuisisi bersifat negatif tetapi tetap layak untuk diakusisi.  

Halaman Selanjutnya
img_title