Eks Analis Tambang : Akusisi PT SBS Untungkan Negara Lewat Devisa

Akusisi PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Jumat 12 Januari 2024 kembali digelar. 

Cerdik, Kejari Tolitoli "Jebak" DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Kejadiannya

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ketua Tim Akusisi PT SBS Octavianus Tarigan, Anggota Tim Akusisi Analis Tambang (Analisis Tambang) Subagyo dan Anggota Tim Akusisi terkait SDM Ali Tamam.

“Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan proses akusisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Mereka diantaranya yaitu, Ketua Tim Akusisi PT SBS Octavianus Tarigan pengganti Dr Saiful Islam sebagai ketua Tim Akusisi sebelumnya, Anggota Tim Akusisi Analis Tambang (Analisis Tambang) Subagyo dan Anggota Tim Akusisi terkait SDM Ali Tamam,’’ kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa Proses Akusisi PT SBS, Gunadi Wibakso kepada wartawan, Sabtu 13 Januari 2024. 

Dijelaskan Gunadi, dalam fakta persidangan di PN Tipikor Palembang bahwa ketiga orang saksi yang dihadirkan mengungkapkan kebijakan korporasi yaitu PT Bukit Asam (PTBA) dengan mendirikan Sub Holding PT BMI. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Kemudian, kata Gunadi, melakukan akusisi PT SBS sebagai Langkah bisnis yang tepat, hal tersebut sebagai Solusi untuk mengatasi krisis Batubara pada tahun 2012.

“Ketiga orang saksi dipersidangan menyebut Langkah PT SBS. telah sesuai dengan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan-red) dan RKAP Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan-red) PT BA,’’ ucap Gunadi.

Halaman Selanjutnya
img_title