FPHI Sebut Tanpa Transparansi, Danantara Berisiko Bagi Keuangan Negara
- Istimewa
VIVA BANTEN– Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) menyoroti belum dipublikasikannya laporan keuangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) meski lembaga tersebut telah beroperasi selama satu tahun.
FPHI menilai keterbukaan laporan keuangan menjadi hal penting mengingat Danantara mengelola aset negara dalam jumlah sangat besar.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, FPHI mempertanyakan komitmen transparansi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun.
Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), Faisal, mengatakan keterlambatan publikasi laporan keuangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Menurutnya, publik berhak mengetahui kondisi keuangan lembaga yang mengelola kekayaan negara dalam jumlah besar.
"Sudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026," katanya.
"Hingga Juni ini belum ada kepastian yang jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan," ujar Faisal.
Faisal juga menanggapi pernyataan pihak Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan masih dilakukan karena adanya pembenahan catatan keuangan sejumlah BUMN.
Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Publik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi pula kewajiban untuk terbuka," ujarnya.
"Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia," tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, Ia menilai persoalan ini juga menyangkut aspek pengawasan dan akuntabilitas lembaga negara.
Menurut Achyar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengatur adanya peran Presiden dalam persetujuan laporan tahunan Danantara. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan laporan tersebut dapat diakses secara transparan oleh publik.
"Kami juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan terkait keterlambatan ini. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam tata kelola lembaga pengelola investasi negara," kata Achyar.