Sering Diintimidasi, Ayah dan Anak di Tangerang Bunuh Pedagang Cilok

Ayah dan anak, tersangka pembunuhan pedagang cilok di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - BT (41) dan MS (17) ditangkap Polsek Cikupa, Polresta Tangerang usai terbukti melakukan aksi pembunuhan pada P (33) pedagang cilok yang ditemukan bersimbah darah di kontrakannya Cikupa, Tangerang.

img_title Belasan Siswa SD di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Polisi Tangkap Pelaku

Aksi pembunuhan itu dilakukan setelah MS sering diintimidasi oleh korban yang kerap meminta uang dan adanya senioritas dalam bisnis dagang cilok. Adanya tindakan itu, MS mengadukannya kepada BT, yang merupakan ayah kandung MS.

"Jadi mereka adalah ayah dan anak. Anaknya dengan inisial MS ini pedagang cilok juga, dia mengadu kepada BT kalau sering diintimidasi oleh korban. Hal itulah yang mendasari adanya tindak pembunuhan tersebut," katanya, Senin, 8 Juni 2026.

img_title Pedagang Cilok di Tangerang Ditemukan Tewas, Polisi : Diduga Korban Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dan BT melakukan aksi pembunuhan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur yang mana dimanfaatkan kedua pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

"MS dan BT masuk ke dalam kontrakan saat korban sedang tidur. Kemudian, MS membekap korban, lalu BT langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tidak hanya itu, dia juga memukul korban menggunakan gas elpiji 3 kilogram," ujarnya.

img_title Viral Teror “Pocong” di Kabupaten Tangerang, Polisi Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda

Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak melarikan diri menuju Jawa Tengah dan berhasil diamankan petugas di Terminal Rebo, Jakarta.

"Saat hendak kabur, keduanya berhasil kita amankan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana dengan ancaman mati atau 20 tahun penjara.