Sering Diintimidasi, Ayah dan Anak di Tangerang Bunuh Pedagang Cilok
- Sherly/viva
VIVA Banten - BT (41) dan MS (17) ditangkap Polsek Cikupa, Polresta Tangerang usai terbukti melakukan aksi pembunuhan pada P (33) pedagang cilok yang ditemukan bersimbah darah di kontrakannya Cikupa, Tangerang.
Aksi pembunuhan itu dilakukan setelah MS sering diintimidasi oleh korban yang kerap meminta uang dan adanya senioritas dalam bisnis dagang cilok. Adanya tindakan itu, MS mengadukannya kepada BT, yang merupakan ayah kandung MS.
"Jadi mereka adalah ayah dan anak. Anaknya dengan inisial MS ini pedagang cilok juga, dia mengadu kepada BT kalau sering diintimidasi oleh korban. Hal itulah yang mendasari adanya tindak pembunuhan tersebut," katanya, Senin, 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dan BT melakukan aksi pembunuhan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur yang mana dimanfaatkan kedua pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
"MS dan BT masuk ke dalam kontrakan saat korban sedang tidur. Kemudian, MS membekap korban, lalu BT langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tidak hanya itu, dia juga memukul korban menggunakan gas elpiji 3 kilogram," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak melarikan diri menuju Jawa Tengah dan berhasil diamankan petugas di Terminal Rebo, Jakarta.
"Saat hendak kabur, keduanya berhasil kita amankan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana dengan ancaman mati atau 20 tahun penjara.