PBG Reklame Bando Diduga Bocor, Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan Ratusan Juta Rupiah

Reklame Bando di Kota Serang
Sumber :
  • Engkos Kosasih

VIVA BANTEN – Potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di Kota Serang. Sejumlah konstruksi reklame bando yang masih berdiri dan beroperasi diduga belum memiliki PBG serta tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

img_title Semester I Rampung, DPUPR Kota Serang Klaim Mayoritas Proyek Jalan Sudah Masuk Tahap PHO

Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan dugaan pelanggaran perizinan bangunan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah dari retribusi PBG yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran data SIMBG, sedikitnya terdapat tujuh perusahaan pemilik reklame bando yang menjadi objek penertiban pemerintah. Mereka yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

img_title Nyala Karya Jadi Awal Penguatan Ekosistem Seni dan Budaya di Kota Serang

Dari data tersebut, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, dan CV Prima Graha Karya Utama tidak ditemukan memiliki data PBG dalam sistem SIMBG. Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum teridentifikasi secara spesifik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman, mengakui bahwa reklame bando yang belum memiliki PBG tetap membayar pajak reklame selama masih terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

img_title Dispenbud Kota Serang Integrasikan Budaya Lokal ke Kurikulum, Siswa Belajar Sejarah hingga Cagar Budaya

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/6/2026).

Namun demikian, pembayaran pajak reklame tidak menghapus kewajiban pemilik konstruksi untuk memiliki PBG. Sebab, pajak reklame dan retribusi PBG merupakan dua instrumen berbeda dalam tata kelola pendapatan daerah.

Dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025, tepatnya Pasal 127 ayat (2), Pasal 168 ayat (3), dan Pasal 170 ayat (2), bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki PBG diwajibkan menyesuaikan perizinan melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan penerbitan PBG paling lambat 12 bulan sejak ketentuan berlaku.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa setiap penerbitan PBG dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan formula tertentu dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebesar Rp4.710.000 per meter persegi.

Halaman Selanjutnya
img_title