DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Capai Rp125,7 Miliar

Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN DPRD Kabupaten Serang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat DPRD yang berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026.

img_title DPRD Desak Lanjutkan Pembangunan Puspemkab Serang, DPUPR Akui Terbentur Anggaran 2027

 

Pengesahan ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Serang atas penggunaan anggaran, keputusan tersebut juga menandai berakhirnya proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

img_title Bonus Juara 50 Persen, Bupati Serang Bidik Gelar Juara Umum MTQ Banten 2026, Kafilah Diguyur Hadiah hingga Puluhan Juta

 

Sekretaris DPRD Kabupaten Serang, Raden Lukman, membacakan keputusan persetujuan Raperda tersebut di hadapan peserta rapat. Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena laporan keuangan pemerintah daerah telah lebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

img_title APBD 2025 Disahkan, Bupati Zakiyah Bongkar Strategi Cegah Kebocoran Anggaran, Target WTP Tetap Terjaga

 

"DPRD menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang," demikian isi keputusan yang dibacakan dalam rapat, ditulis Kamis, 2 Juli 2026.

 

Pendapatan Daerah Tembus Rp3,53 Triliun

 

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Serang berhasil membukukan pendapatan daerah sekitar Rp3,53 triliun sepanjang Tahun Anggaran 2025.

 

Sementara itu, realisasi belanja daerah beserta transfer mencapai sekitar Rp3,43 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp97,22 miliar.

 

Surplus tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah masih lebih tinggi dibandingkan total belanja yang direalisasikan selama satu tahun anggaran.

 

Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.849.910.544. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp38 miliar sehingga pembiayaan neto berada di kisaran Rp27,85 miliar.

 

Kombinasi surplus anggaran dan pembiayaan neto itu menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp125.774.647.775 atau sekitar Rp125,7 miliar.

 

Dokumen Keuangan Telah Diaudit BPK RI

 

Raden Lukman menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat Laporan Realisasi Anggaran. Dokumen tersebut juga berisi berbagai laporan keuangan pemerintah daerah yang telah melalui proses audit oleh BPK RI.

 

Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Halaman Selanjutnya
img_title