Sekcam Mauk Tangerang Asyik Main PS Saat Jam Layanan : Diberikan Sanksi Disiplin
- istimewa
VIVA Banten - Sekretaris Camat (Sekcam) Mahfud Kuzaeni di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mendapatkan sanksi usai kegiatannya viral di media sosial.
Dalam rekaman video, ia didapati warganya sedang asyik bermain PlayStation (PS) saat jam kerja masih berlangsung. Keterangan pada video tersebut, memperlihatkan sekretaris camat yang sedang bermain PS. Di mana, kegiatan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Adanya hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menjelaskan, bila pihak Kecamatan telah melakukan pemanggilan dan pemberian sanksi pada yang bersangkutan.
"Saya sudah terima laporan, dan dari Kecamatan selaku Camat Mauk, sudah memanggil sekcamnya, sudah dilakukan klarifikasi dan dijatuhi sanksi," katanya, Minggu, 7 Juni 2026.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran dan pernyataan untuk tidak melakukan halnserupa saat jam kerja atau jam layanan. Atas peristiwa ini, pihak BKPSDM juga meminta kepada para Pegawai Negei Sipil (PNS) untuk bisa mematuhi aturan kepegawaian.
"Tentu ini harus jadi perhatian, kami sudah meminta agar para pegawai mematuhi jam kerja, ikuti sesuai aturan. Dan bila kedapatan melanggar, maka ada sanksi juga yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Camat Mauk, Angga Yulyantono meminta permohonan maaf atas kejadian tersebut tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan ini menjadi refleksi bagi kami. Kritik saran masukannya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kami dan diambil hikmahnya, bahwasanya kinerja dan disiplin itu tetap dikedepankan di jam-jam kerja dan untuk kejadiannya terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 13.30 WIB," jelasnya.
Ia menegaskan ke depannya tidak ada lagi kegiatan tersebut yang terjadi di Kecamatan Mauk, dan dilakukan pada jam kerja.
"Saya pastikan kedepannya tidak ada lagi hal yang serupa atau melakukan kegiatan lain saat jam layanan. Yang bersangkutan juga sudah diberikan sanksi disiplin yang sudah dilaksanakan sesuai PP 94 tahun 2021," ungkapnya.