Metode Penghitungan Kerugian Negara Diperdebatkan dalam Sidang Korupsi Inalum
- Yandi Sofyan/banten.viva
VivaBanten – Tim kuasa hukum terdakwa Oggy Achmad Kosasih mempertanyakan metode yang digunakan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, dalam menyusun laporan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).
Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan saat Hernold dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Hernold mengakui laporan penghitungan kerugian keuangan negara disusun berdasarkan dokumen yang diperoleh dari penyidik.
Ia juga menyatakan tidak meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU, tidak melakukan wawancara dengan direksi maupun karyawan kedua perusahaan, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.
“Dokumen yang saya gunakan berasal dari penyidik. Saya tidak meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU. Juga tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi, karyawan PT Inalum maupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan,” ujar Hernold dalam persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, dalam keterangannya Hernold juga menyebut Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tidak wajib diterapkan secara keseluruhan dalam penyusunan laporan.
Padahal, kata kuasa hukum, pada laporan penghitungan kerugian keuangan negara disebutkan secara eksplisit bahwa penyusunannya mengacu pada SJI 5400.
Salah satu kuasa hukum Oggy Achmad Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, mengaku bingung dengan keterangan ahli tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan isi laporan yang dibuatnya.
“Kami bingung dengan keterangan ahli itu. Kontradiktif dan tidak jelas. Di satu sisi dia mengakui kalau standar yang diikuti itu SJI 5400, tapi di sisi lain dia katakan rangkaian proses dalam SJI 5400 tidak wajib. Loh, yang namanya standar kan seharusnya yang diikuti? Apalagi, SJI 5400 dikeluarkan oleh IAPI,” kata Glenn dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.