Modus Tukar Pelat Nomor, Pria Ini Gasak Motor Sport di Apartemen PIK2
- istimewa
VIVA Banten - Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RR (23) atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang aedang terparkir di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima terkait hilangnya motor sport dengan merk Yamaha R15 milik korban inisial APA yang diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban.
"Modusnya ini tukar pelat nomor motor korban dengan kendaraan lain," ujarnya.
Kemudian, setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Selanjutnya kami tangkap dan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.