Korupsi Pajak Diusut Kejagung, Bisa Bantu Keuangan Negara
- TvOneNews.com
VivBanten – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan besar negara. Jika kasus korupsinya bisa diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), maka bisa membantu pemasukan keuangan negara.
Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, melihat langkah Kejagung mengejar pelaku tindak pidana pengurangan nilai pajak perusahaan adalah hal tepat.
“Hampir 30 persen pemasukan negara kan sumbernya dari pajak. Jika pajaknya dikorupsi maka pemasukan negara menjadi hilang atau berkurang,” ungkap Hibnu, ditulis Kamis, 27 November 2025.
Dengan adanya kecurangan pengurangan pajak atau kongkalikong oleh oknum pegawai pajak dengan pihak perusahaan, kata Hibnu, negara akan mengalami kerugian yang sangat besar. Dengan begitu, jika tindakan ini bisa diusut dan tidak terjadi lagi kongkalikong, maka pendapatan negara akan bisa meningkat.
Ilustrasi pinjem uang
- Pixabay
“Ini merupakan langkah strategis Kejagung untuk mengungkap persoalan pajak. Rakyat selama ini dikejar-kejar pajak, ternyata ada korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak,” ujarnya.
Bagi Hibnu, mengejar korupsi pajak adalah tindakan yang sangat membumi. Dikatakannya, persoalan pajak adalah uang dirasakan oleh semua masyarakat. Di satu sisi masyarakat dikejar-kejar pajak, sedangkan di sisi lain ada dugaan kongkalikong mengurangi nilai pajak, yang membuat pemasukan negara menjadi berkurang.
Perkara tax amnesty dan pengusutan kasus pidana oleh Kejagung merupakan dua hal yang berbeda. Tax amnesty adalah bentuk pengampunan dari negara bagi warga negara yang tidak menyelesaikan pembayaran pajaknya.
Mereka membuat kesepakatan untuk membayar dalam jumlah tertentu. Sehingga hal ini memang ada ketentuan hukum yang dijadikan pijakan.
Hal ini, lanjutnya, tentu berbeda dengan kasus dugaan pengurangan nilai pajak yang diselidiki Kejagung. Dalam kasus ini, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Keuangan) atas pajak perusahaan, yang berakibat adanya kerugian negara.