Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Ilustrasi Es Krim
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Tidak terima dijadikan tersangka, mantan petinggi distributor es krim di Indonesia, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kasus pra peradilan yang diajukan GLH ke Pengadilan Negeri (PN) Serang kini masih bergulir dan menunggu penetapan majelis hakim.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Tersangka berinisial GLH (58), jadi tersangka usai dilaporkan oleh salah satu direksi di perusahaan tersebut, atas tudingan menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp1,56 miliar. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, masih tersisa sekitar Rp1,050 miliar di dalam rekening GLH.

"Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua," ujar Humas PN Serang, Ulli Purnama, melalui pesan elektroniknya, Kamis, 21 Maret 2024.

Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

Gugatan pra peradilan itu telah dilayangkan GLH ke PN Serang pada Kamis, 07 Maret 2024. Kemudian sah tidaknya wanita kelahiran China itu dijadikan tersangka oleh Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan.

"Senin 25 Maret acaranya putusan," terangnya.

Netralitas Polda Banten Dipertanyakan, Postingan Media Sosial Dipenuhi Kampanye Cagub

Terkait beredarnya informasi bahwa tersangka GLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Direskrimum Polda Banten, PN Serang enggan berkomentar.

"Saya belum ada tanggapan, karena belum dapat info dan datanya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title