Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Ilustrasi Es Krim
Sumber :
  • Viva.co.id

6) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.

Keluarga Besar Maritim Banten Saling Sinergi untuk Ekonomi Bangsa

7) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.

8) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon.

Polda Banten Raih Penghargaan Lemkapi Usai Layani Masyarakat Mudik dan Balik Lebahan Idul Fitri 2024

9) Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.

10) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.

Polda Banten Tetapkan Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar