Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang
Kamis, 21 Maret 2024 - 16:30 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
6) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.
7) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.
8) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon.
Baca Juga :
Polda Banten Tangkap 11 Pembakar Kandang Ayam
9) Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.
10) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.