Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Ilustrasi Es Krim
Sumber :
  • Viva.co.id

6) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam

7) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.

8) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon.

Polda Banten Tangkap 11 Pembakar Kandang Ayam

9) Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.

10) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.

Buntut Demo Berujung Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Warga Padarincang