Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Ilustrasi Es Krim
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Tidak terima dijadikan tersangka, mantan petinggi distributor es krim di Indonesia, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kasus pra peradilan yang diajukan GLH ke Pengadilan Negeri (PN) Serang kini masih bergulir dan menunggu penetapan majelis hakim.

Tim Resmob Polda Banten Tangkap 10 Joki Balap Liar di Kota Serang Masyarakat Diminta Waspada

Tersangka berinisial GLH (58), jadi tersangka usai dilaporkan oleh salah satu direksi di perusahaan tersebut, atas tudingan menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp1,56 miliar. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, masih tersisa sekitar Rp1,050 miliar di dalam rekening GLH.

"Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua," ujar Humas PN Serang, Ulli Purnama, melalui pesan elektroniknya, Kamis, 21 Maret 2024.

Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Baru dalam Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang

Gugatan pra peradilan itu telah dilayangkan GLH ke PN Serang pada Kamis, 07 Maret 2024. Kemudian sah tidaknya wanita kelahiran China itu dijadikan tersangka oleh Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan.

"Senin 25 Maret acaranya putusan," terangnya.

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Terkait beredarnya informasi bahwa tersangka GLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Direskrimum Polda Banten, PN Serang enggan berkomentar.

"Saya belum ada tanggapan, karena belum dapat info dan datanya," jelasnya.

Gedung PN Serang

Photo :
  • Viva.co.id

Berdasarkan data dari website PN Serang, di kanal SIPP, pra peradilan GLH di daftarkan pada Kamis, 07 Maret 2024, masuk kedalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN SRG. Klik Disini:

1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan teemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

2) Penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

3) Penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

4) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;

5) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan pemohon sebagai Tersangka.

6) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.

7) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.

8) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon.

9) Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.

10) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.