Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Pelabuan Cituis Tangerang Rp3,9 M Digarap Jaksa

Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten
Sumber :
  • Ist

Banten.Viva.co.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan breakwater di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.

Calon Bupati Tangerang Nomor Urut 2, Simulasikan Pencoblosan di Pilkada 2024

Proyek pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dibiayai dana alokasi khusus (DK) sebesar Rp3,9 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di kantor Kejati Banten mengatakan, beakwater Cituis ini baru saja naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Februari 2024.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Yandri Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

"Sudah diterbitkan sprindik terhadap adanya dugaan tindak pidana pada paket pekerjaan breakwater tahun 2023, yang dimana pagu anggaranya Rp3,9 miliar, dan di kontrak Rp3,7 miliar," kata Rangga, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Rangga mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pejabat Pemprov Banten yang bertugas di DKP Banten.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

“Adapun yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Rangga menambahkan.

Rangga mengungkapkan, Kejati masih akan memeriksa saksi-saksi lain termasuk kepala DKP Banten Eli Susiyanti untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title