Saksi Ungkap Fakta Terbaru Akuisisi PT SBS: Ternyata Tidak Merugikan Malah Menguntungkan
"Dalam proses akusisi adanya keseriusan dari Perusahaan tersebut," ucap Doddy.
Sementara itu, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi menjelaskan bahwa akuisisi tersebut tidak merugikan PTBA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif
Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif," tutur Hari Iswahyudi.
"Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif," tambah Hari Iswahyudi.
Kesaksian dari para saksi tersebut tentu menjadi kabar baik bagi PTBA dan PT SBS. Namun, hal ini juga menjadi tantangan bagi tim JPU untuk membuktikan dugaan korupsi dalam akuisisi tersebut.
Jika terbukti, maka para terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma.